Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas "Sosiologi Politik " yang di ampu oleh Bpk. Ana Maulana, Drs., M.Pd.

Jurusan PPKN Kelas 3B STKIP- Garut


Kamis, 28 April 2011

Sosiologi Politik

1. sosiologi politik merupakan mata rantai antara politik dan masyarakat, antara sturktur-struktur sosial dengan struktur-struktur politik, dan antara tingkah laku sosial dan tingkah laku politik. Dengan demikian kita melihat bahwa sosiologi politik merupakan jembatan teoritis dan metodologis antara sosiologi dengan ilmu politik, atau sering pula disebut sebagai “hybrid inter-disipliner”.Dalam pembahasan sosiologi politik, skema konsepsi kita dilandaskan pada 4 (empat) konsepsi dasar, yaitu :Sosialisasi Politik, Partisipasi Politik, Perekrutan Politik, dan Komunikasi Politik. Semua konsepsi itu sifatnya interdependen, satu sama lain saling mempunyai ketergantungan dan saling berkaitan.
• Sosialisasi Politik adalah proses dimana seorang individu bisa mengenali sistem politik, yang kemudian menentukan sifat persepsinya mengenai politik serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sosialisasi politik mencakup pemeriksaan mengenai lingkungan kultural, lingkungan politik, dan lingkungan sosial dari individu yang bersangkutan; juga mempelajari sikap-sikap politik serta penilaian-penilapolitik. Oleh sebab itu sosialisasi politik merupakan mata rantai paling penting diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik.

2. Partisipasi Politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. Aktivitas politik itu bisa bergerak dari ketidakterlibatan sampai dengan aktivitas jabatannya. Oleh sebab itu partisipasi politik berbeda antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Perlu pula ditekankan bahwa partisipasi politik bisa menumbuhkan motivasi untuk meningkatkan partisipasinya, termasuk diiannya terhadapdalamnya tingkatan paling atas dari partisipasi
a) dalam bentuk pengadaan berbagai macam jabatan
b) dan tercakup di dalamnya proses perekrutan politik.

3.Perekrutan Politik adalah proses dimana individu-individu mendaftarkan diri untukmenduduki suatu jabatan. Perekrutan ini merupakan suatu proses dua arah dan sifatnya bisa formal maupun tidak formal. Merupakan proses dua arah karena individu-individunya mungkin mampu mendapatkan kesempatan, atau mungkin didekati oleh orang laindan kemudian bisa menjabat posisi tertentu. Dengan cara yang sama, perekrutan bisa disebut formal jika para individu direkrut dengan terbuka melalui cara institusional berupa seleksi ataupun pemilihan. Disebut informal jika para individunya direkrut secara prive(sendirian) tanpa melalui atau sedikit sekali melalui carainstitusional.

4. Komunikasi Politik
adalah proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian sistem politik kepada bagian lainnya., dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik. Kejadian tersebut merupakan proses yang kontinyu, melibatkan pula pertukaran informasi diantara individu-individu dengan kelompok-kelompoknya pada semua tingkatan masyarakat. Disamping itu tidak hanya mencakup pandangan-pandangan serta harapan-harapan para anggota masyarakat, tetapi juga merupakan sarana dimana pandangan-pandangan, usul-usul dan anjuran-anjuran pejabat yang berkuasa diteruskan kepada anggota masyarakat dan selanjutnya juga melibatkan reaksi anggota masyarakat terhadap pandangan-pandangan, janji-janji dan saran-saran dari para penguasa. Maka dengan demikian komunikasi politik memainkan peranan yang sangat penting di dalam sistem politik; komunikasi politik juga menentukan komponen dinamis dan menjadi bagian menentukan dari sosialisasi politik, partisipasi politik dan perekrutan politik.

hybrid interdisipliner Tugas Ke- 5

Tugas Ke- 5
sosiologi politik merupakan hybrid interdisipliner ............ buktikan ....
jawaban : sosiologi politik dikatakan hybrid interdisipliner karena sosiologi politik sebagai jembatan teoritis dan metodologis antara sosiologi dan politik.
Sebagai buktinya sosiologi politik mengkaji tentang:
a. Masalah-masalah politik yang berkaitan dengan masyarakat.
Contoh: Manusia dalam mencapai suatu jabatan politik(kekuasaan) maka manusia harus ikut dalam konstalasi politik.
b. Struktur social dan struktur politik
c. Antara tingkah laku sosial dan tingkah laku politik.
Dari Ketiga hal tersebut menandakan bahwa antara masyarakat dengan politik tidak mungkin dapat dipisahkan karena masyarakat dan politik memiliki hubungan yang erat sekali. Aristoteles juga mengatakan bahwa manusia itu zoon politicon yang artinya manusia adalah makhluk berpolitik.

Jumat, 08 April 2011

Pentingnya Sosialisasi

Pertemuan ke 3
Segi Penting Sosialisasi

1. Pola aksi karena sosialisasi merupakan hasil belajar dari pengalaman
2. Memberikan indikasi umum hasil belajar tingkah laku individu
3. sosialisasi berlanjut sepanjang kehidupan
4. Pra kondisi yang diperlukan bagi aktivitas sosial, memberikan penjelasan mengenai tingkah laku sosial

Watak Politik (tipe kepribadian) yang Berlandaskan Pada Gejala-Gejala Psikologis (Erich Fromm)

- Tipe Satu Automatom
(seseorang yang kehilangan rasa individualitasnya disebabkanoleh proses penyesuaian terhadap nilai-nilai umum)
- Agitator Politik
(seseorang yang mahir dibidang kontak pribadi dan terampil dalam usaha membangkitkan emosi-emosi politik)

Bagaimana Agen Mentransmisikan dari sosialisasi politik, ada 3 Mekanisme:
1. Imitasi (peniruan)
2. Instruksi (peristiwa penjelasan diri) (tingkah laku politik)
3. Motivasi (by trial and error)
Mekanisme ini oleh Robert Le Vine adalah sosiologi di masa kanak-kanak

Robert Lane yang mensugestikan 3 kepercayaan politik yang dapat diletakan melalui keluarga:
1. Dengan indoktrinasi terbuka terbuka (overt) dan indoktrinasi tertutup (covert)
2. Dengan menempatkan anak dalam satu konteks sosial khusus
3. Dengan jalan membentuk kepribadian anak

Easton dan Dennis mengtarakan 4 tahap dalam sosialisasi politik diri anak-anak :
Pengenalan otoritas mengenai individu t,t (orang tua, presiden, polisi)
Perkembangan perbedaan antara otoritas internal dan eksternal yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah
Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal seperti kongres, MA dan pemilu
Perkembangan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi
Diposkan oleh firman hudaya di 02:45 0 komentar
Selasa, 08 Maret 2011
Pertemuan ke 2

COMTE dan HEBERT SPENCER (1820-1903)

Masyarakat sebagai unit dasar dari analisa sosiologi, sedangkan macam-macam pelembagaan (keluarga, lembaga politik, ekonomi, keagamaan) dan interelasi antara lembaga-lembaga merupakan sub unit dari analisa.

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (ekonomi, keluarga dan gejala moral).Menurut Aristoteles, Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujugkan kebaikan bersama Bidang sosiologi politik meliputi:
1. Masalah politik dalam nasyarakat
2. Struktur sosial dan struktur politik
3. Antara tngkah laku sosial dan tingkah laku politikSehingga sosiologi politik adalah ilmu yang mempelajari mata rantai anatara politik dan masyarakat, sebagai jembatan teoritis dan metodologis antara sosiologi dan ilmu politik (hybrid interdisipliner) - Satori.4 Skema Sosiologi Politik:
1. Sosialisasi Politik
2. Partisipasi Politik
3. Penerimaan / pengrekrutan politik
4. Kominikasi Politik

Pendekatan Sosiologi Politik antara lain:

1. Pendekatan Historis (Karl Mark dan Max Weber)
Peristiwa masa silam penting dalam menyajikan suatu persfektif yang diperlukan.

2. Pendekatan Komparatif (Ostrogorski dan Michel)
Studi mengenai gejala-gejala politik dari suatu madyarakat tertentu. digunakan atau dipelajari untuk menyoroti fenomena yang sama atau fenomena yang kontra dari madyarakat lainnya.

3. Pendekatan Institusional
Menkonsentrasikan diri pada faktor-faktor konstitusional dam legalistik.

4. Pendekatan Behavioral
menekannkan individu sebagai unit dasar dari analisa dan dirasanya perlu memisahkan fakta dengan nilai-nilai serta perlunya membuat generalisasi yang sudah diverifikasi.
Diposkan oleh firman hudaya di 02:03 0 komentar
Senin, 28 Februari 2011
Sosiologi Politik

Sosiologi menurut Pitirim Sorokin

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala, keluarga, dan gejala moral).

Politik menurut Aristoteles

Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.

- Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan politik.

Pengertian sosiologi politik adalah upaya untuk memahami dan campur tangan kedalam hubungan yang selalu berubah antara sosial dan politik. Jadi sosiologi politik adalah ilmu yang mempelajari mata rantai antara politik dan masyarakat. Sebagai jembatan teoritis dan metodologis antara sosiologi dan ilmu politik (hybrid interdisipliner)-satori

Bidang Sosiologi Politik

Yaitu berupa penelitian-penelitian mengenai hubungan antara :

1. Masalah-masalah politik dan masyarakat

2. Struktur sosial dan struktur politik

3. Antara tingkah laku sosial dengan tingkah laku politik

hybrid interdisipliner

Sosiologi politik adalah ilmu yang mempelajari mata rantai antara politik dan masyarakat.
Sebagai jembatan teoritis dan meteologis antara sosiologi dan ilmu politik (hybrid interdisipliner)
Ilmu politik mencakup mengenai study permasalahan manusia mengenai perlengkapan yang dikembangkan manusia untuk memecahkan permasalahan tersebut, mengenai faktor – faktor.
Seperti bahasan
1.Konsep sosialisasi politik
2. Perkembangan sosialisasi politik
3. sosialisasi politik dalam masyarakat Tradisional
4. Sosialisasi politik dalam Primitif
5. Sosialisasi politik dalam masyarakat berkembang
Mendemokrasikan Hak Prerogatif
Kemutlakan penghapusan hak prerogatif sebagai syarat demokrasi itu, secara analog, mirip negara sipil yang mensyaratkan penghapusan dwifungsi. Sebab, hak prerogatif itu menjadi "makhluk" aneh dalam jagat demokrasi. Ia kontradiktoris dengan demokrasi, feo
dal, sebab hak prerogatif membuat presiden bisa membuat keputusan menurut selera dan mood-nya sendiri tanpa bisa dirintangi oleh siapa pun.

Tapi alih-alih menghapus, bahkan sekadar menggugat hak prerogatif itu saja, tidak mudah. "Perlawanan" terhadapnya, pada taraf paling awal, sudah dihadang dua perkara serius.

Pertama, mungkinkah menggugat hak prerogatif, tanpa melawan UUD yang mendasari hak prerogatif? Jika penggugatan dianggap inkonstitisional sehingga hak prerogatif sudah harga mati, apa jaminannya presiden memberlakukan hak prerogatifnya secara tepat dan ti
dak melawan rasa keadilan publik? Jaminannya ya presiden sendiri. Tinggal percaya atau tidak.

Kedua, masuk akalkah mekanisme kekuasaan horizontal bertumpu cuma pada kepercayaan? Bagaimana kalau ada kekeliruan? Kepada siapa kekeliruan itu dipertanggungjawabkan? Kepada Tuhan? Tapi Tuhan berada di Surga. Apakah itu adil? Sebab yang bakal terkena damp
aknya manusia-manusia di bumi. Apa garansinya, pemegang hak prerogatif tak bisa keliru?

Dua perkara di atas makin menegaskan kefeodalan dan firaunisme hak prerogatif, sehingga memang pantas dihapus! Tujuan utama menghapus hak prerogatif, dalam arti meninjau kembali kriteria dan segala ikutannya termasuk landasan konstitusional yang mendasari
nya, adalah membela rasa keadilan publik berdasarkan prinsip demokrasi yang rasional dan normal.

Tapi mengingat kita masih belajar berdemokrasi, gagasan penghapusan hak prerogatif itu bisa "menggemparkan". Mungkin harus dilakukan secara bertahap. Dan salah satu tahap awal itu adalah "mendemokrasikan" hak prerogatif, dengan lima langkah pemikiran ber
ikut.

Pertama, hak prerogatif itu sejatinya "hadiah" konstitusi yang lebih mengacu kepercayaan dan moral. Ia amat berbahaya di tangan presiden yang tidak bijaksana, dalam arti tidak bermoral dan tidak bisa dipercaya. Secara intrinsik hak prerogatif memungkinkan
kesewenang-wenangan, sebab tidak ada mekanisme kontrolnya. Juga, tidak ada kewajiban presiden untuk minta pertimbangan siapa pun untuk menggunakan hak itu - itulah sebabnya disebut prerogatif.

Kedua, hak preprogatif memerlukan "aturan main" yang tepat menyangkut kriteria, alat dan cara-cara pengaturannya, sehingga bisa "dikendalikan". Misalnya diatur tentang hak prerogatif yang bisa mutlak atau yang harus ada pertimbangan dari DPR/MPR atau lemb
aga negara yang lain. Tujuannya agar hak prerogatif itu digunakan secara tepat, tidak sembarangan, dan tidak menjadi perlindungan atau topeng bagi keputusan yang sewenang-wenang. Maka mekanisme kontrol penggunaannya menjadi mutlak.

Ketiga, butir kedua mensyaratkan ketersediaan sistem check and balances antar lembaga tinggi negara. Artinya, penggunaan hak prerogatif selalu dikonsultasikan lebih dulu dengan lembaga-lembaga yang representatif. Untuk itu sikap etis dan kultural memang
dibutuhkan (tapi tidak terlalu penting sebab norma/batasan etis dan kultur itu tidak pernah bisa dirumuskan sampai kiamat), tetapi lebih penting adalah acuan/norma legal yang memuat kewajiban dan tanggung jawab dalam hak prerogatif, yang selalu bisa dirum
uskan batasan-batasannya. Misalnya, kewajiban harus meminta masukan dari lembaga tinggi negara lain (yang harus jelas ukuran kuantitas, frekuensi dan kualitasnya), sebelum presiden mempergunakan hak prerogatifnya.

Keempat, untuk membatasi hak prerogatif presiden perlu suatu UU tentang lembaga kepresidenan. Mengingat yang mengatur hak prerogatif presiden adalah UUD, maka untuk mengubahnya harus digunakan "alat" yang sederajat atau lebih tinggi, bukan oleh produk huk
um yang lebih rendah.

Kelima, konsekuensi butir keempat adalah perlu reformasi konstitusi (UUD 1945), sehingga hak prerogatif presiden yang amat strategis itu bisa "diatur kembali" dan atau diamandemen. Selama hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 yang menganut sistem pemusat
an kekuasaan pada presiden alias tanpa check and balances masih dipertahankan seperti sekarang, maka apa pun keputusan presiden berdasarkan hak prerogatifnya adalah sah.